Buah Pikiran :
adakah Peraturan Pemerintah tentang pemberian bonus kepada Pejabat
dan aparatur yang berprestasi mungkin akan membantu mencegah korupsi dan markup
belanja negara ? daerah abu-abu (PA/PPK, PPTK dan bendaharawan) masih bergulat
mencari bonus sendiri dengan caranya sendiri (perhatikan di masing2 lembaga
pemerintahan). selama ini istilah bonus sangatlah tabu karena bisa berarti
gratifikasi, tapi lihat lah dilembaga swasta ada istilah reward n punishment
berlaku baik, bagaimana seseorang yang berhasil memajukan suatu proyek dia akan
mendapat bonus uang (3 s/d 7 % dari nilai proyek) dan tentunya ibalan promosi
jabatan. seandainya ini bisa diterapkan di pemerintahan mungkin orang tidak
akan mikir markup belanja untuk dikorupsi. dia akan lebih tertarik untuk
menjaga kehormatan diri, karier jabatan dan pelayanan publik... OK, kita tunggu
apakah ramalan saya ini bisa terbukti dan terealisasi dalam waktu yang tidak
begitu lama..... ada pemikiran lain, untuk mencegah korupsi dan markup uang
negara ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar